Judul Buku | |
Deskripsi Singkat |
|
Kategori Buku | |
Bagikan ke | |
Peran Legislatif Di Pemerintahan
@Syakir Media Press
All right reserved
Penulis :
Dr. Rasidin Calundu, M.Si., M.Kes
Editor :
Dr. Patta Rapanna, SE., M.Si
Desain Sampul :
Fahmi Jalsan
Lay out
Kru Syakir
Cetakan I, Agustus 2023
x, 54 Halaman, 29 cm x 21 cm
CV. syakir Media Press
Jl. Kelapa Tiga No. 25
Kel. Ballaparang, Kec. Rappocini, Kota Makassar
Email : fahmi.mks96@gmail.com
Kata Pengantar
Setiap masyarakat dalam negara bila berbicara,
bersikap, dan berperilaku tidak terlepas dari aturan dan ketentuan yang
ditetapkan oleh negara. Aturan dan ketentuan tersebut tertuang dalam UUD, UU,
PERPU, dan PERDA bagi pelaksanaan semua bidang kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun hankam. Badan yang bertugas menyusun aturan dan
ketentuan yang tersebut di atas adalah badan legislatif (badan pembuat
undang-undang). Badan legislatif (parlemen), yaitu lembaga yang “legislate” atau
membuat undang-undang yang anggota-anggotanya merupakan representasi dari
rakyat Indonesia di mana pun dia berada (termasuk yang berdomisili di luar
negeri) yang dipilih melalui pemilihan umum.
Landasan teori yang melatarbelakangi
adanya badan legislatif (parlemen) ini yang dikemukakan oleh Rousseau, tentang
Volonte Generale atau General Will yang menyatakan bahwa “Rakyatlah yang
berdaulat, rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu kemauan”.Miriam
Budiarjo, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap merumuskan kemauan rakyat atau
kemauan umum ini dengan jalan mengikat seluruh masyarakat. Undang-undang yang
dibuatnya mencerminkan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu. Dapat dikatakan bahwa
merupakan badan yang membuat keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
Makassar Agustus
2023
Penulis
Dr Rasidin Calundu M
Kes