Judul Buku | |
Deskripsi Singkat |
|
Kategori Buku | |
Bagikan ke | |
PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI
INDONESIA
(PERSPEKTIF TEORI PENEGAKAN HUKUM)
@Syakir Media Press
All right reserved
Penulis :
DR. AMIR, S.H.,M.H.
Editor :
Fahmi Jalaluddin, S.HI., M.Pd.
Desain Sampul :
Fahmi Jalsan
Lay out
Kru Syakir
Cetakan I, Agustus 2026
x,243 Halaman, 23
cm x 15,5 cm
ISBN ..................................
CV. syakir Media Press
Email
: fahmi.mks96@gmail.com
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Allah S.W.T. atas limpahan Rahmat dan
HidayahNya penulis telah dapat menyelesaikan karya ilmiah ini dengan judul “Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia
(Perspektif Teori Penegakan Hukum)”.
Dengan selesainya buku ini, penulis sepenuhnya
mengakui dan menyadari tidak terlepas dari bimbingan, arahan dan dukungan dari
berbagai pihak, meskipun tanggung jawab akhir penulisan ini berada pada penulis
sendiri.
“Kita
telah melihat berbagai hukum dan macam penegakan hukum, lalu kita bertanya mengapa selalu tidak pasti dan tidak
adil bagi banyak orang? Saya memimpikan hal yang pasti dan adil dan kita
bertanya lagi, bagaimana mencapai penegakan hukum yang menjadi pasti dan adil
dirasakan bagi banyak orang ?”
Buku ini lahir, setelah lima tahun
lamanya saya berobsesi menyusun sebuah buku sebagai karya awal yang isinya
masih sangat minim dan standar tentang
‘Quo Vadis penegakan hukum’ dengan
mencakup teori-teori besar hukum pada umumnya maupun teori-teori penegakan
hukum khususnya.
Saya berterus terang bahwa gagasan awal
tentang efektivitas penegakan hukum
dalam perspektif karakter penegak hukum banyak terinspirasi oleh Lawrance Meir
Friedman dan Sarjono Soekanto, keduanya adalah Begawan hukum di dunia dan di
Indonesia yang sangat fokus pada teori-teorinya dalam penegakan hukum.
Pada sisi lain, gagasan-gagasan awal
saya pribadi juga tentang efektivitas penegakan hukum banyak terinspirasi oleh
pemikiran- pemikiran filsuf dan Begawan hukum di dunia seperti Satjipto Rahardjo, John Austin, Hans
Kelsen, H.L. Adolphus Hart, Jeremy Bentham, Ernest J. Weinrib, L.M. Friedmann,
Friedrich Carl Von Savigny, Talcott Parsons, Marcus Tullius Cicero,
Plato, Aristoteles, Thomas Aquino,
Auguste Comte, Herbert Spencer, John Rawls, Roscoe Pound, Lon L. Fuller,
Soerjono Soekanto, Karl Marx, Immanuel
Kant, Rudolf V. Jering, John Salisbury. J.J.H. Bruggink, Adolf Merkl, Hans Nawiasky,
Karena sedemikian banyaknya pakar
hukum dan filsuf hukum atau Begawan hukum yang membahas teori hukum dan
filsafat hukum sehingga meskipun buku ini saya maksudkan dapat saja menjadi
bahan ajar dan dapat pula menjadi panduan dalam penegakan hukum di Indonesia
yang berkepastian dan berkeadilan yang memuat berbagai teori maupun filsafat
hukum dalam penegakan hukum yang
keseluruhannnya tidak dapat saya kutip dan paparkan semua karena
jumlahnya ada ratusan bahkan ribuan.
Untuk itu saya hanya mencoba
memilih teori dan filsafat hukum dari
para pakar hukum dan filsuf hukum yang menonjol dan populer saja dan tentunya
pula terdapat pemikiran-pemikiran pribadi saya yang mungkin sangat hijau dan
polos yang tentunya juga akan mewarnai kumpulan atau rangkuman dari kandungan
buku sederhana ini, yang semuanya merupakan pemikiran-pemikiran pertama saya
dalam karya pertama saya dalam buku ini.
Seperti yang telah saya kemukakan di
atas meskipun buku ini focus pada ekfektivias penegakan hukum perspektif
karakter penegak hukum namun saya juga menguraikan berbagai teori hukum dan
penegakan hukum yang tercampur dan terhambur dalam berbagai pembahasan dan saya
juga tentunya memberikan forsi pembahasan mulai teori hukum positivism sampai
pada teori hukum kemurnian hukum dan kebahagian hukum hingga pluralism hukum
untuk memahami penegakan hukum yang pasti dan adil didambakan banyak orang.
Semoga dengan segala keterbatasan dan
kekurangan buku dapat memberi sedikit manfaat bagi kita semua khususnya penegak
hukum dan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberi bantuan dalam
penyelesaian buku ini.
Karya ilmiah ini tak mungkin dapat
merangkum seluruh kekayaan yang ada dalam ilmu hukum, teori hukum dan filsafat
hukum, benarlah kalimat latin : “ Nec scire fas est Omnia” Artimya : “Tidak
pantas untuk paham semuanya”.
Penulis
Dr .Amir, S.H.M.H.